JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Satreskrim Polres Madiun mengamankan seorang pria Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun berinisial RDP (30) atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Satreskrim Polres Madiun pada awal Desember 2024. Laporan ini dilakukan setelah adanya pengakuan dari korban kepada ayahnya karena sudah tidak kuat lagi menuruti kemauan pelaku tersebut.

Atas laporan itu, sebagai barang bukti juga diamankan berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian, serta ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk merekam aksi pencabulan.

Waka Polres Madiun, Kompol Moh. Asrori Khadafi mengatakan, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/79/XII/2024/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JAWA TIMUR, pencabulan anak dibawah umur ini terjadi berulang kali sejak Januari 2022 hingga November 2024. Sedangkan korban berinisial EKN (16) ini tak lain adalah anak sahabat pelaku sendiri.

Sementara kronologis terjadinya pencabulan itu, berawal dari bujuk rayu yang dilakukan pelaku saat berkenalan di desanya tersebut. Kemudian pelaku mengajak jalan-jalan korban naik kendaraan dengan iming-iming akan diberikan uang dan diajak makan. Namun di tengah perjalanan ternyata pelaku mengajak korban ke suatu tempat di salah satu hotel.

"Kemudian korban dipaksa untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak dan memberontak, tapi karena takut, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku hingga bertahun-tahun, mulai Januari 2022 hingga November 2024," jelas Kompol Moh. Asrori Khadafi dalam pers rilis di Mapolres Madiun, Kamis (12/12/2024).

Menurutnya, saat ini pelaku berumur 30 tahun dan korban saat itu berumur 14 tahun. "Karena terjadi pada tahun 2022 hingga 2024, jadi saat ini korban masih berumur 16 tahun. Hal itu dibuktikan dengan akta kelahiran dan kartu keluarga," ucapnya.

Sementara itu, terhadap tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah pidana penjara maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Waka Polres Madiun mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Madiun untuk selalu menjaga putra-putrinya agar tidak mudah menerima ajakan dan bujuk rayu orang lain tanpa seizin orang tuanya.

"Orang tersebut bisa saudara, bisa teman, bisa orang tidak dikenal, maka sampaikanlah kepada anak-anaknya untuk tidak mudah menerima bujuk rayu ataupun ajakan yang menjanjikan. Itu harapan kami supaya tidak ada korban lain dan tidak ada paksaan," imbaunya. (jum).