JATIMPOS.CO/JOMBANG - Seorang balita berinisial K, berusia tiga setengah tahun di Kabupaten Jombang, yang meninggal dunia usai diduga dianiaya kekasih ibunya akhirnya terungkap. Korban diketahui ternyata tidak hanya dianiaya, tapi juga diracuni oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, sebelum dianiaya, korban K, Rabu kemarin (11/12/2024) siang, korban sebenarnya telah diracun oleh kedua tersangka selama beberapa hari sebelumnya.
Kedua tersangka yakni JG (28 tahun) dan AZ (20 tahun). "Kedua tersangka itu pacar ibu korban dan keponakannya, yang melakukan pembunuhan berencana," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, saat press rilis di Mapolres setempat, Jum'at (13/12/2024).
"Tersangka ini telah meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu, pelaku datang dan tidur di rumah ibu korban. Saat itulah, pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakannya minum susu," ungkap Margono.
Racun tikus itu, sambung Margono, sudah dibeli tersangka sejak November lalu, tambahnya.
Namun, korban setelah diracuni ternyata korban K ini masih hidup. Kemudian, pada Rabu (11/12) siang, korban diajak JG ke rumahnya.
"Dirumah tersebut, korban K kembali rewel hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya. Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia," terang Margono.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancamana hukumannya 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," pungkasnya. (her)