JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Jajaran Polres Madiun berhasil mengungkap residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mulai November hingga akhir Januari di wilayah hukum Polres Madiun.

Dua pelaku pun berhasil diamankan, yakni Doni Aris Setiawan (48), warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dan Jekfar Shodik alias Jek (23), warga Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Kedua tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, kasus curanmor pertama terjadi pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Pucang Anom, Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun dengan tersangka Doni Aris Setiawan. Dia ditangkap oleh petugas setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban, Dewi Ayu.

"Yang kami amankan ini adalah residivis yang sudah 7 kali melakukan pencurian di wilayah Madiun, kemudian 19 kali di wilayah Madiun Kota dan juga 9 kali di wilayah Ponorogo," jelas AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam Press Release di rumah Kost yang menjadi TKP curanmor di Jalan Wijaya, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Selasa (28/1/2025).

Berdasarkan pengakuan Doni, hasil pencurian tersebut akan dijual melalui media sosial untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy berpelat nomor AE-2741-SX, kunci T, dan tas hitam yang digunakan tersangka.

Kemudian kasus curanmor kedua terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024 dengan tersangka Jekfar Shodik alias Jek, warga Kabupaten Bangkalan, Madura. Jekfar melakukan dua aksi pencurian dalam satu hari di wilayah Kecamatan Madiun.

Aksi pertama terjadi pukul 04.45 WIB di rumah kos milik Risky Iwan, Kelurahan Nglames. Jekfar mencuri sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 berpelat nomor AE-5181-IV.

Satu jam kemudian, tersangka mencuri Honda Vario tahun 2016 berpelat nomor AB-5978-BH di Desa Tiron. Setelah mencuri Honda Vario, tersangka membawanya ke Kabupaten Bangkalan dan menjualnya melalui transaksi Cash on Delivery (COD) di Facebook dengan harga Rp5 juta.

"Setelah Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, akhirnya bisa kami amankan pelaku kedua, yakni Jekfar Shodik pada Senin, 30 Desember 2024, di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Nganjuk, saat membawa Honda Beat Street hasil curian," tegasnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua sepeda motor hasil curian, alat bantu berupa besi beton neser, gerinda, kabel, dan pakaian yang dikenakan pelaku.

"Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (jum).