JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Polres Madiun Kota berhasil mengungkap 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Selain kasus Curanmor, 1 TKP kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) brankas juga berhasil diungkap. Total ada 7 orang tersangka diamankan.
Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam konferensi pers pada Kamis (30/1/2025).
Menurut AKBP Agus Dwi Suryanto, untuk kasus curanmor yang berhasil diungkap tersebut dilakukan oleh kelompok yang berbeda.
Pertama, dilakukan oleh tersangka W.R dan D.A.S, modus tersangka adalah menggunakan kunci T dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di tempat kos atau rumah yang tidak berpagar.
"Pelaku ini mengambil di waktu tengah malam sekira jam 23.00 Wib hingga jam 04.00 Wib dinihari di saat pemilik kendaraan sedang istirahat," jelasnya.
Para pelaku ini juga sudah mempersiapkan gunting pemotong, jika menemui sasaran berada di tempat parkir yang berpagar. Dari hasil pengembangan kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 17 TKP di wilayah hukum Polres Madiun Kota dan juga di wilayah hukum Polres lain.
Kedua, pelaku pencurian sepeda motor atas nama tersangka T.H. yang melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus mencari sepeda motor yang terparkir di area persawahan yang ditinggal pelaku. Dari hasil pengembangan tersangka melakukan di 1 TKP wilayah Sawahan Kota Madiun dengan objek Honda Beat AE 2842 DK.
Ketiga, curanmor dengan tersangka M.R dan satu pelaku lainnya yang melakukan pencurian sepeda motor Vario AE 3596 DI pada Minggu (26/1/2025) sekira jam 00.19 Wib di Jl. Sikatan GG. Merak timur Kota Madiun.
"Tersangka ini menyasar sepeda motor yang terparkir di area kos-kosan yang tidak berpagar. Kasus ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan menyampaikan bahwa Curanmor menjadi atensi pihak Polres Madiun Kota. Dia pun mengaku berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap kasus tersebut.
"Dan terhadap masyarakat Kota Madiun khususnya dan masyarakat yang datang di wilayah Kota Madiun agar berhati-hati dan jangan lengah terhadap adanya kasus curanmor yang terjadi," katanya.
AKP Agus Setiawan berpesan kepada masyarakat agar selalu memastikan kendaraan bermotor terparkir ditempat aman, sudah dikunci stang atau terkunci dengan baik dan bila diperlukan dengan menambah pengaman ganda.
Usai menggelar konferensi pers, Kapolres Madiun Kota bersama Wakapolres Madiun Kota menyerahkan dua unit sepeda motor objek kejahatan kepada pemiliknya. Para pemilik kendaraan pun tampak bahagia dan terharu karena sepeda motor yang sebelumnya hilang dicuri, akhirnya telah diketemukan kembali.
Sementara itu, Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan objek brankas berisi uang sejumlah Rp 52 juta yang terjadi di gudang PT Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe Jl Raya Solo Jiwan Madiun pada Minggu (12/1/2025) sekira jam 02.00 Wib.
Modusnya, pelaku mengambil brankas dengan cara memotong kunci pintu yang terbuat dari besi, selanjutnya masuk ke ruang kerja dan mengambil brankas dan dibawa ke Wilayah Magetan untuk dibongkar dan diambil isinya.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial BGE (exs pegawai) dan EAI yang saat ini di tahan di Rutan Polres Madiun Kota.
"Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (jum).