JATIMPOS.CO/PONOROGO - Otak penipuan Investasi Bodong Sapi Perah akhirnya berhasil diamankan. GK (40) yang menjadi Otaknya, bersama dua temannya yaitu HS (33) dan AS (33) selanjutnya mereka bersiap menghadapi proses hukum.
Menurut Kapores Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, tiga orang tesebut ditangkap dengan kasus investasi bodong. " Modusnya adalah melakukan kemitraan usaha pengembangan sapi perah." Ucap Kapolres Ponorogo, kepada awak media Saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Ponorogo. Selasa (3/3/2020).
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, menjelaskan bahwa di kabaupaten Ponorogo sendiri korban yang sudah melapor sebanyak 44 orang, dengan total aset yang diserahkan sebanyak 20 miliar.
" Namun menurut pengakuan tersangka, CV Tri Manunggal Jaya, yang juga beroperasi di beberapa tempat di luar Ponorogo, seperti di Riau, Palembang, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jambi, NTB dan PAPUA, dengan total mitra kurang lebih 1000 orang, uang yang dihimpun sebanyak 585 miliar, " lanjut Kapolres Ponorogo.
Kapolres juga menambahkan, saat ini ketiga tersangka ditahan di Polres Ponorogo. "Kita juga mengamankan aset dari CV. Tri Manunggal Jaya, total aset yang kita amankan senilai kurang lebih 5 miliar, yaitu berupa perhiasan, kendaraan dan sertifikat kepemilikan tanah," Ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres, mengatakan bahwa pihaknya masih akanj terus menunggu laporan dari warga masyarakat yang dirugikan dengan investasi bodong dengan modus kemitraan pengembangan sapi perah yang dilakukan oleh para tersangka, bila masih ada yang merasa menjadi korban, harap melapor ke Polres," kata Kapolres.
Para pelaku akan dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 UURI NO.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU, JO Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana 20 Tahun Penjara. (nur).