JATIMPOS.CO/MADIUN - Polres Madiun berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, yang dilakukan sejak tahun 2018 lalu.
HR (24) warga Dusun Kandangan, Desa Kedondong, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun ayah tiri korban yang merupakan tersangka kasus tersebut akhirnya diamankan oleh Polisi.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2019 lalu. Ayah tiri korban berinisial HA (42) ini tega menggauli PR (14) anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMP.
" Kasus ini terbongkar setelah pada awal bulan Februari 2020 lalu ayah kandung korban melapor ke Polsek Kebonsari, dan petugas akhirnya bisa mengamankan tersangka di Stasiun Madiun ketika hendak melarikan diri, " jelas AKBP Eddwi Kurniyanto dalam press release yang digelar di Mapolres Madiun, Kamis (05/03/2020) pagi.
Menurut Eddwi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka mengaku birahinya memuncak ketika melihat kemolekan tubuh anak tirinya itu ketika tidur satu kamar bertiga bersama istrinya. Saat itulah tersangka mulai muncul keinginan untuk menyetubuhi korban.
" Tersangka ini juga mengakui setiap kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, ia selalu mengiming-imingi dengan memberikan uang saku dan juga membelikan pulsa handpone, " jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, mulai pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2019 lalu, tersangka telah menggauli korban sebanyak lima kali hingga korban hamil dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di RSUD Dolopo Madiun.
" Akibat perbuatannya tersebut tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2017 tentang perubahan UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sesingkatnya 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, " pungkasnya. (jum).