JATIMPOS.CO/JOMBANG - Operasi penyakit masyarakat (pekat) 2019 yang dilaksanakan selama 10 hari (15 - 26 Mei 2019) Kepolisian resort Jombang berhasil amankan ratusan botol miras.

Dari data yang dihimpun, ratusan botol miras hasil barang bukti operasi pekat yakni, 483 botol arak, Bir Bintang 8 botol, dua botol bir hitam, 21 Botol minuman keras cap kuntul, satu botol Vodka, 20 Drum toak, serta 100 liter Arak jawa.

Usai pelaksanaan pemushanan di Halaman mapolres Jombang, Selasa (28/5/2019), Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, Barang bukti yang dimusnabkan tersebut berasal dari warung-warung yang ada di wilayah hukum Polres Jombang, yang masih nekat menjual minuman keras.

“Sebagai upaya pemberantasan minuman keras di wilayah hukum Polres Jombang, untuk itu polres jombang mengadakan operasi pekat dan berhasil menyita ratusan botol miras tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai upaya untuk menanggulangi maraknya peredaran miras di wilayah hukum Polres Jombang, ada tiga langkah strategis yang dilakukan oleh Polres Jombang. yakni pertama, penegakan hukum secara terus-menerus kepada penjual agar menimbulkan efek jera. Kedua, sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya miras. Dan ketiga, peran aktif dari masyarakat untuk memberantas minuman keras di wilayah hukum Polres Jombang.

Lanjut Fadli, peran aktif masyarakat dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika melihat adanya pesta minuman keras di wilayah masing-masing.

Selain itu, dengan tidakan penegakan hukum kepada para penjual, yakni dengan tindakan tipiring agar dapat membuat penjual miras jera.

Pemusnahan miras berbagai merk dan ratusan liter arak-jawa dimusnahkan dengan cara digilas oleh finisher, dan disaksikan dengan forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Jombang, di antaranya dari Pemerintah Kabupaten Jombang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, serta dari tokoh agama dan masyarakat yang ada di Kabupaten Jombang. (her)