JATIMPOS.CO/BATU - Selama 12 hari sejak tanggal 15 Mei sampai dengan 26 Mei merupakan bentuk cipta kondisi agar suasana bulan Ramadan dan Idul Fitri dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.


Polres Kota Batu pun memusnahkan minuman keras berbagai merk sejumlah 1.418 botol minuman keras (miras) dari hasil operasi pekat, di halaman Plaza Batu, Selasa (28/5) pagi.

Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto bersama Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, dan Kajari Batu Heny Alamsari, memusnahkan 26 jenis miras.

Hadir pula AKBP Mudawaroh, Perwira Penghubung Kodim 0818 Kabupaten Malang-Batu Choirul Effendi saat kegiatan pemusnahan miras tersebut.

Barang haram berupa miras itu disita dari pedagang toko dan warung-warung, sebagai upaya untuk mengurangi korban jiwa.
Mayoritas diamankan dari pedagang di wilayah barat hukum Polres Batu, seperti Kecamatan Pujon dan sekitarnya.

“Dari ribuan yang kita musnahkan hari ini, 964 botol minuman keras merupakan hasil dari Operasi Pekat Semeru pada 15-26 Mei lalu. Sekaligus dalam langkah cipta kondisi menghadapi bulan suci Ramadan dan Idul Fitri,” jelas Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, SIK, MH.

Menurutnya, angka korban jiwa karena miras di wilayah hukum Kota Batu ditengarai bertambah dengan maraknya miras ilegal hingga oplosan.

Selain melaksanakan operasi cipta kondisi, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar peduli dengan kesehatan dengan tidak minum miras ilegal atau pun miras oplosan, mengingat terlalu banyak korban jiwa sebab minuman keras oplosan ini.

“Langkah sosialisasi ini sangat penting, agar tidak memakan korban jiwa di kalangan masyarakat. Bayangkan saja arak Bali dan autan diminum sehingga banyak korban jiwa. Sayangnya peristiwa itu tidak memberikan efek jera,” pungkasnya. (yon)