JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Terbukti menyimpan dan mengedarkan uang palsu, anggota Polres Bojonegoro bernama Brigadir Supoyo dipecat dari keanggotaan polisi.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilakukan dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH dan dihadiri oleh Wakapolres, para Kabag, Kasat, perwira staf, personil Polri dan ASN Polres Bojonegoro, Kamis (05/03/2020).
Upacara pemecatan dilakukan dengan melakukan penanggalan atribut Polri terhadap Brigadir Supoyo. Namun karena Brigadir Supoyo tidak hadir maka terpaksa menggunakan foto yang bersangkutan.
Pemecatan dilakukan dalam upacara untuk memberikan pesan kepada semua anggota agar tidak terulang kembali. “Hal ini juga menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi pada diri kita sendiri. Kita sampaikan kepada seluruh personil Polres Bojonegoro dalam kehidupan sehari-hari lebih berhati-hati, tidak terjerumus dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri. Jangan lupa bersyukur,” ucap Kapolres AKBP M. Budi Hendrawan kepada awak media usai upacara.
Kapolres menjelaskan bahwa Brigadir Supoyo ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Semarang Utara dikarenakan telah menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Budi Hendrawan pun mengajak seluruh personil Polres Bojonegoro untuk menjadikan upacara PDTH tersebut sebagai bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali dan intropeksi agar lebih waspada, berhati-hati, tidak terjerumus dalam tindak pidana yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.
Kapolres Bojonegoro, berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, Kasi untuk senantiasa melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anggotanya baik dalam tugas maupun di luar jam dinas. (met)