JATIMPOS.CO//KABUPATEN MOJOKERTO- Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menggrebek gelanggang perjudian sabung ayam dan dadu, di Dusun Gentong Desa Talok, Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.
“Tindakan penggrebekan itu berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka beserta barang buktinya,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung, dalam keterangan persnya di Mapolres Mojokerto, Jum’at (6/3/2020).
Menurut Kapolres, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya lokasi perjudian sabung ayam dan dadu. Kronologisnya : pada hari Minggu, 23 Februari 2020 siang mendapat laporan, seketika itu juga petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada arena perjudian sabung ayam, dan dadu. Akhirnya hari itu juga pada pukul 14.00 WIB petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa uang tunai, alat dadu beserta alas tikar, 5 (lima) ekor ayam jago aduan beserta kurungannya, motor roda dua sebanyak 33 unit dan 1 (satu) mobil Toyota Innova ; dimana kendaraan itu semua dipakai sebagai sarana menuju ke lokasi perjudian,” ujar Kapolres Feby D.P. Hutagalung,
Sedangkan tersangka yang diamankan masing-masing : Sinyo alias Sugiyarto (40) profesi Satpam di salahsaru Rumah sakit Sidoarjo merupakan warga setempat, berperan sebagai penyelenggara, Suntono (42) berperan sebagai bandar dadu, Pitono (42) profesi sopir berperan sebagai penombok dan Ngadini (55) berprofesi tukang kayu berperan sebagai penombok.
“Mereka kami bawa ke Mapolres Mojokerto, untuk diperiksa lebih lanjut. Menurut pengakuan penyelenggara (Sugiyarto alis Sinyo.) dirinya menjalankan bisnis ini sudah berjalan tiga kali. Sehingga tidak bisa merinci berapa besar penghasilan atau omzet yang didapat,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya sepuluh tahun. (din)