JATIMPOS.CO/TRENGGALEK - Seorang pemuda asal Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, berinisial AD, diamankan polisi karena diduga menyimpan dan merakit bahan peledak berupa petasan dan balon udara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro, S. Sos., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek. Minggu, (5/4/2025).

“Kami tim dari Polres Trenggalek dan Polsek Kampak menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti. terkait handak. Untuk kemudian pada hari Jumat, tanggal 4 April 2025, pukul 9.30 Wib, Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Trenggalek.” Jelasnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 1 toples berisi serbuk KCLO yang merupakan komponen utama bahan peledak, 1 toples berisi serbuk belerang, 1 toples serbuk arang, 1 kotak mika bening berisi campuran serbuk KCLO dan Beleran, 1 buah petasan/mercon yang sudah berisi serbuk dan bersumbu dengan diameter 9 cm, 1 buah gulungan petasan/mercon kosong.

Bukan itu saja, petugas juga menemukan, 73 buah petasan/mercon siap pakai dengan diameter 3,5 cm, 17 buah gulungan petasan/mercon kosong diameter 3,5 cm, 84 buah gulungan petasan/mercon kosong dengan diameter 1 cm, sumbu petasan/mercon, 25 lembar kertas sumbu, 2 buah pipa dan kayu yang digunakan sebagai alat pembuat petasan/mercon, gunting, mata bor, kawat dan balon udara dengan ukuran panjang kurang lebih 15 meter dan diameter kurang lebih 2 meter.

“Menurut rencana, yang sudah jadi ini mau diterbangkan dan disulut pada saat leparan kupatan. supaya rame, meriah. Niatnya itu” Imbuhnya.

Masih kata AKP Eko Widi, tersangka mendapatkan bahan-bahan tersebut membeli secara online di salah satu marketplace. Sedangkan untuk merakit atau meracik, tersangka belajar dengan menonton tutorial dari Youtube dan TikTok.

“Daya ledaknya bisa sangat tinggi atau kategori high, karena tidak terukur.” Ujarnya.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat R.I No.12 Tahun 1951 Jo UU R.I No.1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun

Polres Trenggalek mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara atau menyalakan petasan saat lebaran kupatan. Aksi tersebut membahayakan keselamatan dan akan ditindak tegas.(ard)