JATIMPOS.CO/TUBAN – Polres Tuban melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) membekuk dua pengedar uang palsu. Andrino Eka Putra (41), warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo dan Andik Setyawan (30), warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Tuban.

Mereka diringkus di rumah masing-masing di pekan pertama bulan ini setelah dipastikan mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Tuban. Hasil penangkapan ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 31 lembar atau Rp 3.100.000.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban, IPDA Mochamad Rudi mengungkapkan bahwa uang yang nyaris persis dengan asli ini didapat dari Kota Batu. Mereka membeli pecahan Rp100.000 senilai Rp20 juta hanya dengan harga Rp4 juta. Selanjutnya uang palsu ini dibelanjakan di warung-warung kecil. Cara ini dirasa mudah dan aman untuk mengelabuhi para calon korban.

"Mereka mengedarkan uang palsu ini sejak bulan ramadan kemarin. Peredarannya dilakukan secara acak di sejumlah warung," terang Rudi, kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Rudi menambahkan bahwa pengungkapan ini berkat laporan masyarakat yang resah atas perilaku melawan hukum ini. Akibatnya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Atas kejadian ini, Kanit Rudi mengimbau masyarakat khususnya pedagang kecil, untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Cara membadakan antara uang asli dan palsu dapat dikenali dari warna dan kualitas kertasnya yang mencolok. Atau dengan menggunakan alat. (min)