JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Satresnarkoba Polres Madiun Kota kembali mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Kota Madiun.

Seorang tersangka berinisial AHK (49), warga Kelurahan Kartoharjo berhasil ditangkap pada Kamis malam (20/3/2025) sekitar pukul 19.30 wib. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1,1 kilogram sabu yang terbagi dalam puluhan paket siap edar, mulai dari plastik klip hingga potongan sedotan berbagai warna sebagai kemasan.

Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan sebanyak 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda serta seperangkat alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip, dan catatan distribusi ranjau narkoba.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, pengedar narkotika ini ditangkap di kawasan Jalan Raya Ringroad Barat, tepatnya di depan Asrama Haji Kota Madiun. Penangkapan ini dilakukan, setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika.

"Setelah memastikan keberadaan tersangka dan barang buktinya, petugas segera melakukan penyergapan dan penggeledahan," jelas AKBP Agus Dwi Suryanto dalam pers rilis di Gedung Kompol Soenaryo, Kamis (10/04/2025).

Menurutnya, dalam mengedarkan narkoba, pelaku menggunakan sistim ranjau, yaitu metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.

"Petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan akhirnya menyimpulkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar profesional, dengan ditemukannya alat bantu pengemasan dan catatan transaksi," jelas Kapolres Madiun Kota.

Sementara itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang mengindikasikan penggunaan aktif narkotika.

Dalam kesempatan itu, AKBP Agus Dwi Suryanto juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Dia mengimbau agar warga tetap waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Upaya ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya," tegasnya.

Sedangkan terhadap tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (jum).