JATIMPOS.CO/TRENGGALEK – Polres Trenggalek mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat setempat. Peristiwa ini terjadi di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek pada Rabu, (9/4/2025), dan diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek pada Kamis, (10/4/2025).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan SE, warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, sebagai tersangka.

“Korban dua orang, yakni YN warga Sawo, Kabupaten Ponorogo meninggal dunia, dan satu lagi AMN anak korban YN mengalami luka-luka. Tersangka SE dan korban YN diketahui telah berpacaran kurang lebih selama dua tahun.” Ungkapnya.

Dikatakan, peristiwa tersebut berawal dari kecemburuan tersangka yang mencurigai korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Korban juga mulai sulit dihubungi dan sering kali menolak diajak bertemu.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 07.15 Wib, tersangka menjemput anak korban (AMN) di sekolahnya lalu dibawa ke salah satu Hotel dan mengirimkan foto AMN dengan maksud agar korban mau bertemu dengan tersangka

Setelah bertemu, sempat terjadi pertengkaran antar keduanya hingga kemudian terjadi kekerasaan menggunakan palu hingga korban meninggal dunia dan AMN menderita luka-luka.

“Tersangka SE melakukan kekerasan terhadap korban YN dan AMN menggunakan palu yang sudah disiapkan dan direncanakan sebelumnya.” Imbuhnya.

Dari hasil otopsi diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan dari benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan. Dari tubuh korban diketahui terdapat luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lainnya. Sedangkan korban AMN mengalami luka terbuka di kepala dan memar di bagian dada.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah palu, handphone, rekaman CCTV, bantal dan sprei, baju dan celana korban, tas ransel milik tersangka, lembar nota pembayaran kamar hotel serta dua unit sepeda motor.

“Kepada tersangka kami kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, Subs Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.” Pungkasnya.(ard)