JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Paripurna di Gedung Graha Wicaksana, Kamis (23/7/2026) juga disampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Selain itu juga berlangsung pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Marsono, dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga camat se-Kabupaten Tulungagung.
Paripurna kali ini memiliki arti penting karena tidak hanya mengesahkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, melainkan menjadi titik awal pembahasan arah kebijakan fiskal Kabupaten Tulungagung tahun 2027.
Hal ini menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menurunkan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Tahun Anggaran 2025.
Pandangan akhir Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan Eko Wijianto, menyebut ada enam rekomendasi strategis. Pertama pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk menutup defisit anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat demi mendukung Universal Health Coverage (UHC). Kedua pemberian sanksi tegas terhadap rekanan yang terlambat menyelesaikan proyek.
Ketiga evaluasi menyeluruh sistem pengadaan barang dan jasa. Keempat penyediaan payung hukum bagi Dinas PUPR dalam pemeliharaan jalan. Kelima penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi antara DPRD dan pemerintah daerah. Keenam penyusunan perencanaan anggaran yang lebih realistis dan selaras dengan RPJMD Kabupaten Tulungagung 2025–2029.
“Rekomendasi tersebut harus menjadi perhatian serius agar tata kelola pemerintahan semakin efektif, akuntabel, juga mampu meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” jelas Eko.
Sementara Plt. Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan, apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025. Ia mengakui hasil pemeriksaan BPK yang memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi evaluasi penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Dalam kesempatannya, Plt Bupati ini menambahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bertema “Tulungagung Berkarakter, Pembangunan SDM Berakhlak Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel.
Tema tersebut dijabarkan ke dalam delapan prioritas pembangunan, mulai dari peningkatan kesejahteraan sosial, penguatan ekonomi daerah, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kualitas infrastruktur, penguatan tata kelola pemerintahan, pelestarian lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana, hingga pengembangan seni budaya.
Ia juga menyebut rancangan pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,708 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,995 triliun. Dengan demikian, APBD Tahun Anggaran 2027 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp286,87 miliar, yang direncanakan akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.
Besarnya proyeksi defisit tersebut menjadi tantangan yang harus diantisipasi melalui pembahasan yang cermat antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar kebijakan fiskal tetap sehat, pembangunan berjalan optimal, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (san)