JATIMPOS.CO/PAMEKASAN– Polres Pamekasan mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa seorang kurir jasa pengiriman JNT di wilayah Pamekasan, Madura. Pelaku yang ditangkap ternyata merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Sampang.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam konferensi pers pada Rabu (2/7/2025), menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pelaku merupakan oknum ASN yang berdinas di Kabupaten Sampang. Ia kami tangkap usai melakukan penganiayaan terhadap seorang kurir atas nama Irwan Siskiyanto,” ujar AKBP Hendra.
Motif penganiayaan, lanjut Hendra, dipicu oleh emosi pelaku karena barang yang dipesannya tidak sesuai dengan harapan.
“Pelaku emosi karena merasa barang yang dikirim tidak sesuai pesanan, lalu melampiaskannya dengan menganiaya kurir yang mengantarkan paket tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun atau 351 ayat 1 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Kemudian 335 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 1 tahun," pungkasnya. (did).