JATIMPOS.CO/PAMEKASAN – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, memimpin langsung rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang kurir J&T yang terjadi beberapa waktu lalu. Rekonstruksi dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025) siang.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji ulang kronologi dan detail peristiwa, mengumpulkan bukti relevan, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat, baik saksi, pelaku, maupun korban. Selain itu, rekonstruksi juga berguna dalam proses pengembangan teori penyidikan dan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.

"Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas peran masing-masing, baik pelaku maupun saksi, serta membantu kami dalam mengungkap kasus ini secara utuh," ujar AKP Doni Setiawan.

Dalam proses rekonstruksi, pelaku, saksi-saksi, dan korban yang diperankan oleh pemeran pengganti mempraktikkan kembali adegan-adegan yang terjadi saat insiden berlangsung.

Seperti diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial dan pemberitaan online. Seorang kurir J&T dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh seorang pembeli yang menggunakan metode pembayaran COD (Cash on Delivery), dengan alasan barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun), atau Pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun).

"Alhamdulillah, rekonstruksi berlangsung dengan aman dan tertib. Semoga kegiatan ini bisa membantu mempercepat proses penyelesaian kasus," pungkasnya. (did).