JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Harapan seorang warga Kabupaten Pamekasan untuk melihat adiknya mengenakan seragam kebanggaan Kepolisian Republik Indonesia berujung pilu. Ia justru kehilangan uang setengah miliar rupiah setelah tertipu oleh seorang pria yang mengaku staf khusus Mabes Polri.

Pelaku berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan setelah menipu korban ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, dengan modus bisa meloloskan adik korban menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2025 melalui “jalur khusus”.

“Pelaku mengaku sebagai ajudan Kapolri dan menunjukkan kartu identitas staf khusus Mabes Polri untuk meyakinkan korban,” ungkap Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, Kamis (23/10/2025).

Korban yang termakan bujuk rayu kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening pelaku melalui Bank Jatim Unit Larangan, dengan harapan adiknya bisa diterima menjadi anggota Polri. Namun hingga kini, janji manis itu tak pernah terbukti.

Kasus ini berawal ketika adik korban gagal dalam seleksi penerimaan Polri pada tahap peringkat daerah, Mei 2025 lalu. Dalam kekecewaannya, korban dikenalkan kepada MZ oleh seorang teman bernama ALSA, yang meyakini MZ benar-benar orang dalam Mabes Polri.

Namun, semua itu hanya akal bulus. Setelah uang diserahkan, pelaku menghilang dan tidak pernah mengurus apa pun terkait seleksi Polri. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan.

AKP Jupriadi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran “jalur cepat” atau “jalur khusus” dalam rekrutmen Polri.

“Masuk Polri itu gratis, transparan, dan tanpa calo. Siapa pun yang menjanjikan bisa meloloskan dengan membayar sejumlah uang, bisa dipastikan itu penipu,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi Polri untuk mencari keuntungan pribadi.

Kini, tersangka MZ dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(did).