JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Bayi laki-laki ditemukan masih berlumuran darah di atas genting rumah warga di Jalan Piera Tendean, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, sekitar pukul 21.05 WIB, pada Jumat 3 April 2020.
Kepala Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan A. Fatoni mengatakan, bayi berjenis laki laki itu ditemukan oleh salah satu warga bernama Farida (32) dan suaminya Prapto (36), Warga Jalan Piera Tendean, Kelurahan Sentanan.
“Iya warga saya Jumat kemarin menemukan bayi di atas genteng, awalnya, ibu Farida ini mendengar suara tangis seorang bayi yang ada di atas genteng rumah, karena curiga dirinya pun memanggil suaminya kemudian mengecek naik ke atas genteng rumah salah seorang warga bernama Daniel. Ditemukan bayi laki-laki yang baru lahir, tanpa busana sedikitpun dan masih berlumuran darah,” ucapnya, Minggu (05/04/2020).
Sementara itu AKP Sodik Efendi, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, bayi tersebut diduga dibuang oleh seorang gadis berinisial LUD yang berusia 19 tahun asal Kelurahan Sentanan. Dugaan kuat, gadis tersebut tega membuang darah dagingnya karena hamil di luar nikah. “Keterangan dari LUD, dia hamil dan posisinya belum menikah atau belum mempunyai suami,” ungkapnya Minggu (5/4/2020).
AKp Sodik juga menjelaskan, dalam keterangannya LUD nekat melahirkan sendiri di kamar mandi lantai 2 rumahnya pada Jumat (3/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saat itu LUD pamitan ke Ibunya berinisial UDF mau ke kamar mandi. Namun setelah ditunggu sekitar 30 menit, ternyata dia tidak keluar-keluar dari kamar mandi,” terangnya.
Beberapa menit kemudian, tetangga LUD , yakni Parto mendengar suara benda jatuh disertai tangisan bayi dari atap rumahnya. Setelah diperiksa, ternyata sosok bayi laki-laki baru lahir di talang air rumahnya dan masih berlumuran darah.
“Parto dan istrinya lalu membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Hasanah,” ungkapnya.
Sementara pada saat bersamaan, LUD ( ibu bayi ) yang merasa kesakitan setelah melahirkan ditemukan ortunya dalam kondisi berlumuran darah di lantai 2 rumahnya dan langsung dibawa ke RSI Hasanah, Kota Mojokerto.
Dari situlah terungkap LUD sebagai ibu yang membuang bayi di atap rumah Parto. Saat ini bayi yang dibuang LUD masih hidup dan masih dirawat secara intensif bersama ibunya di RSI Hasanah.
Keterangan Polisi, akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara, karena dijerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 341 juncto Pasal 53 KUHP. (din)