JATIMPOS.CO/SURABAYA - Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. didampingi Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Kasubdit IV Tipidter Kompol Wahyudi dan Bpk. Muhlin dari Balai Karantina Ikan Kendali Mutu Sby I ( fish Qurantine ) telah melakukan konferensi pers tentang kasus perikanan ( Lobster ) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 56 Tahun 2016 di Mapolda Jatim, Kamis (09/04/2020).
" Ini merupakan ungkap kasus Perikanan pertama kali di Tahun 2020 pada saat wabah pandemi Covid 19. Kalau dihitung kerugian materialnya senilai Rp. 42 milyard rupiah tetapi yang lebih penting yaitu kerugian !berupa kerusakan ekosistim hayati atau lingkungan yang kita lakukan penegakan hukumnya, " Terang Dirkrimsus Kombes Pol Gideon Arif Setiawan.
Sedangkan Muhlin dari Balai Karantina Ikan Kendali Mutu mengatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 belum dicabut dan masih berlaku sehingga segala tindakan yang dilarang dalam aturan itu merupakan tindak pidana.
" Dalam kasus ini pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda senilai Rp. 4 milyar, " terang Muhlin.
Tim penyidik Unit IV Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati informasi terkait adanya penyelundupan benih lobster dari Lombok yang akan melintas di wilayah Jawa Timur.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Tim penyidik menangkap pelaku di Tol Kejapanan Kabupaten Pasuruan Senin (06/04) dengan menggunakan 1 (satu) mobil Avanza warna hitam dengan Nopol G 9486 NM yang didalamnya membawa 1 (satu) Styrofoam berisi 27.542 (dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh dua) ekor benih lobster yang terdiri dari 26.222 (dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh dua) ekor benih lobster jenis pasir dan 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh) ekor benih lobster jenis mutiara, yang mana benih lobster tersebut akan di bawa ke Apartemen Hight Point Petra Surabaya untuk dilakukan penyegaran dan pemackingan ulang dan siap diselundupkan dengan tujuan Singapore Via Batam.
" Adapun jalur yang digunakan yaitu Jalur darat maupun udara, " ungkap Perwira dengan tiga melati di pundaknya tersebut.
Modus Operandi yang digunakan
Tersangka AJ dan MDS menyelundupkan benih lobster yang berasal dari Lombok tujuan Batam-Singapore dengan menggunakan kantong plastik kering dan diberi spon serta oksigen yang dikemas didalam styrofoam."Seolah-olah barang tersebut merupakan hasil perikanan." pungkas Gideon.
Total Kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan benih lobster sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah).
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 (Satu) Styrofoam yang berisi 27. 542 (dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh dua) ekor benih lobster terdiri dari , 26.222 (dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh dua) ekor benih lobster jenis Pasir, 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh) ekor benih Lobster jenis Mutiara, 3 (tiga) Handphone ,Tabung Oksigen warna Hitam , Koper warna Merah dengan Merek Navyclub. (tri).