JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Aparat Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya. Kali ini, dua pria yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakak beradik diringkus bersama ribuan butir pil double L di wilayah Kecamatan Gondang.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Dusun Wonosari, Desa Wonoploso Kecamatan Gondang.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Jumat malam, 1 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial LS (35) dan FS (25), yang diketahui merupakan warga setempat dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan ribuan pil double L yang disimpan dalam berbagai wadah.

“Total barang bukti yang diamankan kurang lebih 7.926 butir pil double L yang tersebar di beberapa botol plastik, kemasan rokok, hingga plastik kresek,” ujarnya, Rabu (6/5)

Rinciannya, terdapat sejumlah botol plastik berisi ratusan hingga ribuan butir pil, ditambah puluhan pil yang dikemas dalam grenjeng rokok serta pil lepas. Selain itu, polisi juga menyita barang pendukung lain seperti tas selempang, plastik kemasan, uang tunai, dan beberapa unit telepon genggam dari para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka LS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Mereka terancam sanksi berat karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Eriek.

Polres Mojokerto juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan peredaran obat terlarang. Warga diminta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras. ( din)