JATIMPOS.CO/BOJONEGORO — Kejaksaan Negeri Bojonegoro menetapkan Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah STR menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar delapan jam pada Senin (4/5/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro Inal Zainal Saiful menyatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Ia menyebut perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.478.129.206,56 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Inal, tersangka diduga mengambil alih fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021–2022.
Selain itu, tersangka juga diduga mengambil alih tugas bendahara desa dan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam penyusunan APBDes dan perubahan APBDes.
Akibat perbuatan tersebut, sejumlah program pembangunan desa diduga tidak terlaksana atau fiktif.
"Semua alat bukti yang kami peroleh mengarah ke tersangka," tegas Inal.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, STR langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Bojonegoro menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (Nar)
