JATIMPOS.CO/TUBAN - Polres Tuban menangkap komplotan pengedar uang palsu di Pasar Wage Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Tuban. Pelaku perempuan WTM (44), SLM (38) warga Kecamatan Semanding dan WTO (50) seorang laki-laki asal kecamatan Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, Kamis (7/5/2026) mengungkapkan rentetan perkara ini. Mulanya, Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB pelaku WTM beraksi di pasar membawa pecahan seratus ribu uang palsu senilai 3 juta. Uang dibelanjakan kecil antara 10 hingga 20 ribu agar mendapat kembalian asli dari para pedagang.
Pelaku diketahui kala seorang pedagang yang menjadi korban berinisial TMP (52) berencana menabung di koperasi. Uang ditolak oleh petugas koperasi. Sontak korban mencari keberadaan pelaku sembari memberitahukan kepada pedagang lain bahwa terdapat seseorang yang berbelanja menggunakan uang yang diduga palsu.
Informasi itu membuat para pedagang dan warga bersama-sama mencari pelaku. Dengan nada marah, WTM berhasil dipergoki pedagang dan mengakui perbuatannya.
"Sementara baru diedarkan di Pasar Wage," ujar Bobby.
Bobby menambahkan saat diinterogasi WTM mengakui perbuatannya atas perintah rekannya SLM. Selanjutnya polisi menangkap SLM di rumahnya. Kepada penyidik ia mengakui uang palsu tersebut miliknya dan memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.
Keterangan mendalam menyebutkan bahwa SLM menerima uang dari WTO. Akhirnya Sabtu malam WTO ditangkap di rumahnya.
WTO membeli online di media sosial dengan cara menukarkan uang asli 2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai 7 juta melalui sistem transfer.
"Dari pengakuan tersangka WTO mendapatkan uang palsu tersebut dari platform media sosial," ungkap Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar.
Mereka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (min)
