JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN — Keramaian Sunday Market di kawasan Taman Bantaran mendadak berubah menjadi kepanikan bagi Dendi Widy Arwindha. Sepeda motor Honda Vario hitam miliknya raib saat diparkir di tengah padatnya pengunjung yang berburu jajanan dan hiburan akhir pekan.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) pagi itu sempat viral di media sosial. Banyak warga membagikan informasi kehilangan motor di area car free day (CFD) Bantaran Kali Madiun, sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di lokasi ramai.

Di balik ramainya aktivitas Sunday Market, pelaku rupanya memanfaatkan kelengahan pengunjung.

Sat Reskrim Polres Madiun Kota kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial IA (22), karyawan toko asal Kota Madiun, berhasil diringkus pada Selasa (28/4/2026) sore di tempat kerjanya.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, pelaku mencuri motor dengan cara memanfaatkan situasi ramai di area taman.

"Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kamtibmas, serta untuk terus menjaga masyarakat agar tetap aman,” ujar Wiwin saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).

Menurut AKBP Wiwin, pelaku awalnya datang menggunakan sepeda motor pribadinya. Saat melihat Honda Vario korban terparkir tanpa pengamanan tambahan, ia langsung mengambil kesempatan.

Motor korban didorong keluar dari area taman secara perlahan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Pelaku bahkan meminta bantuan temannya untuk mendorong motor hingga sampai ke rumah kos di wilayah Rejomulyo.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam milik korban beserta BPKB dan STNK, satu unit Honda Beat merah yang digunakan pelaku, serta sebuah helm hitam merek INK.

Kepada penyidik, IA mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan keinginan memiliki Honda Vario, namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli kendaraan tersebut. Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14,8 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Namun bagi sang pemilik motor, penangkapan pelaku bukan hanya soal proses hukum. Ada rasa lega ketika kendaraan yang dipakai untuk bekerja akhirnya kembali ditemukan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu, termasuk Polres Madiun Kota, karena sudah membantu mencarikan motor saya yang hilang di CFD Bantaran Kali Madiun,” ujar korban.

Ia mengaku sempat menyalahkan dirinya sendiri karena tidak mengunci ganda kendaraan saat diparkir. “Memang mungkin karena lalainya kita juga, tidak kunci double ataupun di-stang,” katanya.

Korban menceritakan, saat kejadian dirinya hanya meninggalkan motor untuk membeli jajanan di area Sunday Market. Ketika hendak pulang, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir di belakang panggung acara.

Selama lebih dari sepekan, ia hanya bisa berharap kendaraan itu ditemukan. Hingga akhirnya telepon dari Sat Reskrim Polres Madiun Kota datang membawa kabar yang tidak disangka.

“Kaget dan senang karena motor yang buat kerja sudah ketemu. Terima kasih Polres Madiun Kota,” ucapnya dengan mata berbinar.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga kendaraan pribadi, terutama di lokasi keramaian.

“Kami mohon masyarakat tetap menjaga barang pribadinya. Saling mengingatkan satu sama lain dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” katanya.

Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. (jum).