JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Seorang warga Kota Madiun, Yopi Yustian, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Madiun Kota setelah mobil miliknya yang sempat hilang berhasil ditemukan hanya dalam waktu lima hari.
“Mobil saya hilang dua hari setelah Lebaran, lalu lima hari kemudian ditemukan di Tangerang. Terima kasih Polres Madiun Kota, prosesnya juga gratis,” ujar Yopi, Jum'at (8/5/2026).
Mobil milik Yopi yang dicuri adalah Nissan Grand Livina 1.5 X-Gear MT warna putih tahun 2013 bernopol AE 1634 GV. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di halaman rumah di Jalan Cokroaminoto Nomor 135, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Setelah ditemukan dan proses hukum berjalan, mobil tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada pemilik, yakni Yopi Yustian secara gratis.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, mengatakan pelaku pencurian berinisial GG (32), warga Ponorogo, berhasil ditangkap di wilayah Balaraja, Tangerang Barat, Sabtu (28/3/2026).
Menurut AKBP Wiwin, tersangka merupakan pekerja serabutan yang baru sekitar satu minggu bekerja di rumah saksi berinisial LP. Saat berada di rumah tersebut, pelaku melihat kunci kontak mobil korban berada di atas meja depan rumah dalam kondisi tertutup buku tulis.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Kunci kontak beserta STNK diambil, lalu mobil langsung dibawa kabur,” ujar AKBP Wiwin.
Setelah membawa kendaraan keluar dari Kota Madiun, pelaku melarikan diri menuju Tangerang dengan alasan ingin menggunakan mobil tersebut untuk keperluan pribadi sambil mencari pekerjaan baru.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Grand Livina, STNK dan kunci kontak asli, serta BPKB kendaraan atas nama Winarso.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp80 juta. Saat ini, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (jum).
