JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Polres Madiun menangkap seorang pria berinisial IRTI (43), pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset milik PLN berupa plat tembaga dan accu trafo di sejumlah wilayah di Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi dalam rentang 1 hingga 6 Mei 2026 di sejumlah lokasi, di antaranya Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Geger.
“Pelaku ini rupanya mantan pegawai dari PLN yang sudah resign. Kemudian dia tahu lokasi-lokasi mana saja yang ada inventaris dari PLN,” ujar AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (8/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, rompi K3 warna oranye, mesin impact, tang, mata kunci, hingga uang tunai.
Menurut AKBP Kemas, tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian di sekitar 30 tempat kejadian perkara (TKP). Dari jumlah itu, 24 lokasi berada di wilayah Kabupaten Madiun, sementara sisanya berada di Kabupaten Ponorogo dan Bojonegoro.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
AKBP Kemas menjelaskan, pencurian aset PLN belakangan kerap terjadi di wilayah Kabupaten Madiun. Karena itu, pihaknya sebelumnya telah melakukan audiensi dengan PLN terkait maraknya kehilangan komponen gardu listrik.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan kerja keras tim Satreskrim, kurang lebih dalam satu minggu kasus ini bisa terungkap,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Agus Andi Anto Prabowo mengungkapkan, tersangka merupakan mantan karyawan outsourcing PLN yang bekerja sejak 2011 hingga Januari 2026.
“Jadi dia sangat paham betul di mana titik gardu yang ada potensi terkait plat kabel ataupun baterai accu-nya,” ujar AKP Agus.
Manager PLN UP3 Madiun Purwanto mengapresiasi gerak cepat Polres Madiun dalam mengungkap kasus tersebut. Menurut dia, pencurian aset gardu listrik tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga mengganggu pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.
“Bukan cuma material yang hilang sebenarnya, tapi pelayanan kami juga sangat terganggu di beberapa tempat,” kata Purwanto.
Ia menambahkan, komponen yang dicuri merupakan bagian penting dalam distribusi listrik dari tegangan 20 kilovolt menjadi 220 hingga 380 volt yang digunakan pelanggan.
Purwanto menduga barang hasil curian dijual sebagai rongsokan karena komponen yang sudah dipotong tidak dapat digunakan kembali secara teknis.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Madiun juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pelaku yang menyamar sebagai petugas PLN menggunakan rompi warna oranye.
“Apabila ada orang asing di lingkungan masyarakat, jangan langsung percaya. Bisa ditanyakan identitas maupun keperluannya agar tindak pidana seperti ini bisa dicegah,” ujarnya.
Polres Madiun bersama perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kini juga melakukan pemetaan wilayah rawan pencurian gardu PLN sebagai langkah pencegahan ke depan. (jum).
