JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Satreskrim Polres Madiun menangkap seorang pria berinisial PRJ alias SRT (46), tersangka kasus pembunuhan terhadap Sundari alias Mak Santi (55), pemilik warung di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus penusukan dan pencurian yang selama ini hidup berpindah-pindah tanpa alamat tetap.

“Pelaku ini sangat agresif. Saat dilakukan penangkapan juga masih melakukan perlawanan. Saat diperiksa juga berbelit-belit, tetapi kami mempunyai alat bukti lain,” ujar AKBP Kemas saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Senin (11/5/2026).

Kasus tersebut bermula saat korban ditemukan meninggal dunia di warung miliknya pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan memar.

Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan mati lemas.

Polisi juga menemukan sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya uang tunai dan telepon seluler VIVO Y16.

Kapolres Madiun menambahkan, hingga kini penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain karena selama pelariannya kerap berpindah kota.

“Kita sudah melakukan pengejaran sampai Demak, Jogja, dan lain sebagainya. Yang bersangkutan cukup licin dan pandai menghindar,” kata AKBP Kemas.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo mengatakan, tersangka diduga awalnya berniat mencuri barang milik korban.

“Dimungkinkan pada saat mau mengambil barang, ketahuan korban, kemudian terjadilah tindakan pembunuhan tersebut,” kata AKP Agus.

Menurutnya, barang yang hendak dikuasai tersangka berupa uang dan telepon seluler milik korban.

Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap ponsel korban yang sempat aktif di sejumlah wilayah. Pada 18 Oktober 2025, ponsel korban terdeteksi di Demak dan digunakan untuk membuka aplikasi TikTok milik korban. Sehari kemudian, ponsel tersebut terlacak berada di Salatiga.

Selanjutnya, pada 9 November 2025, ponsel korban kembali terdeteksi di kawasan Pasar Klewer, Surakarta. Hingga akhirnya pada 23 Januari 2026, ponsel itu diketahui berada di Sukoharjo.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa ponsel tersebut sebelumnya pernah diamankan Polsek Kartasura dari tangan tersangka ketika terlibat kasus pencurian kotak amal.

Tersangka akhirnya ditangkap Polsek Mojolaban pada Jumat (8/5/2026) saat diduga hendak melakukan pencurian di sebuah masjid.

Saat ditangkap, polisi menemukan 39 kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging sepanjang 45 sentimeter yang dibawa tersangka. Salah satu kunci yang dibawa diketahui cocok dengan gembok yang diamankan dari lokasi pembunuhan.

“Pelaku ini tidak memiliki rumah tetap, berpindah-pindah, dan sering beristirahat di masjid atau mushola. Kalau ada kesempatan mengambil barang jamaah, diambil. Kalau tidak ada, kotak amal yang menjadi sasaran,” ujar AKP Agus.

Selain itu, polisi menyebut tersangka selalu membawa senjata tajam dalam setiap aksinya.

Terkait kondisi korban yang ditemukan tanpa busana saat olah tempat kejadian perkara, AKP Agus menegaskan hal tersebut bukan karena unsur kekerasan seksual. “Untuk baju korban dipakai untuk membersihkan darah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jum).