JATIMPOS.CO/TUBAN – Dua orang spesialis maling motor harus berjalan ngesot setelah kakinya ditembus timah panas Satreskrim Polres Tuban. Tersangka bernama Juwanto (30) asal Desa Puter dan Alim (50) asal Desa Sidonganti Kecamatan Kerek dikeler polisi dalam pers rilis, Jum’at (15/05).

Kepolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan aksinya mulai terendus setelah mencuri motor milik Insana warga Desa Hargoretno yang terparkir di tepi jalan pasar Margomulyo Kerek. Selanjutnya motor milik Sodo yang terparkir di area persawahan Desa Nguluhan Montong yang saat itu ditinggal menggarap lahannya.

Dari hasil pengembangannya ada sebanyak enam motor dari berbagai merk yang digasak kedua tersangka ini.

“Modusnya menyasar sepeda motor yang ditinggal bercocok tanam di persawahan oleh pemiliknya,” ungkap Ruruh.

Mantan Kapolres Ngawi ini menjelaskan, sebelum ditangkap Polsek Kerek dan Kanit Reskrim Polsek Singgahan mendapatkan informasi bila Alim dan Juwanto akhir-akhir ini sering menjual motor bodong. Mendapatkan laporan tim penyelidik memperdalam informasi tersebut.

Mengantongi dua nama ini polisi lalu menggerebek Juwanto dan Alim di rumahnya. Karena berusaha lari maka petugas menghentikan langkahnya dengan menembak kakinya.

“Tersangka dijerat pasal 363 dan 362, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Berikut barang bukti yang diamankan yakni , Yamaha Vega warna merah, Honda Supra X125, Honda Grand, Honda Legenda, Suzuki Tornado, dan Yamaha Vega. (min)