JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil ungkap pelaku pencurian roda empat dan roda dua beserta penadahnya. Komplotan pelaku ternyata rata-rata warga Kabupaten Pasuruan, namun beraksi di wilayah Kota Mojokerto.


Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH saat gelar konferensi pers pada di Mapolresta Mojokerto Selasa (12/05/2020) siang.

Menurut penjelasannya, bahwa dari hasil penyelidikan dan analisa di beberapa TKP berhari-hari, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh titik terang tentang pelaku, yakni MUHYIDIN (24) alamat Dsn Prodo, Ds Sapulante Kec Pasrepan Kab. Pasuruan alamat lain Ds Dungbang, Kec Pasrepan, Kab Pasuruan.

setelah penyelidikan dan cukup bukti, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap MUHYIDIN.

Berdasarkan pengakuan pelaku ia melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama rekannya yang berhasil melarikan diri atas nama AMIRIL MUKMININ (21) alamat Ds Sapulante, Kec. Paserpan, Kab Pasuruan dan atas nama SHOLEH (28) alamat Kermiri, Kec. Puspo, Kab Pasuruan.

Selanjutnya Tim Buser Opsnal Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Sodik Effendi, SH melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan  penangkapan terhadap pelaku Amiril Mukminin dan An Sholeh di rumahnya masing-masing.

Hasil pengembangan kemudian seorang penadah berhasil ditangkap bernama TAUFIK (36), alamat Dsn Tegal Arum, Desa Kedemungan, Kec. Kejayan Kab Pasuruan.

adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain Sepeda Motor yamaha NMax N -1586 - AAL, 1 unit sepeda kawasaki Ninja S- 3094 - RA, 8 buah kunci L, 7 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah gunting kabel, 2 buah kunci 9" dan kunci 10" serta Beberapa barang bekas Potongan kendaraan Mitshubisi L-300.

”Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci Mobil dan sepeda motordengan alat kunci T.  Hasil kejahatan kalau kendaraan R2 dijual utuh ke penadah  sedangkan R4 dijual dengan keadaan dipotong – potong, mesin dan onderdil dijual protolan,” jelas Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan penyidikan ketiga pelaku pernah melakukan pencurian kendaraan Roda 4 dan Roda 2 di wilayah Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka Curat dijerat Pasal 363 KUHP dan seorang penadah dijerat  pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman di  atas 5 tahun penjara.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan di rutan Mapolresta Mojokerto. Dua tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur karena saat penangkapan tersangka melawan petugas dengan melempar bondet ke anggota,” pungkas Kapolresta AKBP Bogiek Sugiharto. (din)