JATIMPOS.CO/PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan AA (27 th) warga Jalan Gajah Mada, RT.08/02, Kel. Mangunharjo, Kec. Mangunharjo, Kota Madiun, pada Senin (27/4/2020), sekitar pukul 21.00 WIB di depan SPBU Babadan Jalan Raya Madiun-Ponorogo, berawal dari informasi masyarakat melalui medsos atau facebook terkait jual beli satwa yang dilindungi Undang-Undang.
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitriaumto mengatakan, berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian anggota Polres Ponorogo mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan AA karena terbukti menyimpan, memelihara dan memperdagangkan satwa yang dilindungi Undang-undang.
" Tersangka AA kita kenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosisitemnya," ujar AKBP Arief Fitrianto saat Konferensi Pers di Mapolres Ponorogo, Rabu (29/4/2020).
Barang bukti yang berhasil di amankan, yaitu ; 1 unit sepeda motor matik dan 1 unit handphone. "Kami juga amankan uang tunai sebesar Satu Juta Rupiah dari hasil transaksi menjual burung," pungkas Kàpolres.
Tersangka AA terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain : 2 ekor burung kakak tua jambul kuning, 1 ekor burung nuri kepala merah, 1 ekor burung nuri kepala hitam dan 2 sangkar burung dari kawat besi serta 2 buah kotak plastik tempat buah untuk menyimpan burung.(nur).