JATIMPOS.CO/JOMBANG - Pelaku pemerkosaan disertai kekerasan terhadap seorang janda anak dua hingga menyebabkan korban meninggal dunia, kurang dari 12 jam berhasil dibekuk polisi.
Korban adalah Siti Rukayah (35 tahun), janda asal Dusun Kembangsore Desa Mojowangi Kec. Mojowarno Kab. Jombang.
Pelaku diketahui bernama Tri Pahlawan Satria (29 tahun), kuli bangunan, asal Dusun Karangayam Desa Tambaksari Kec. Tambaksari Kota Surabaya
Pelaku dibekuk petugas gabungan dari Polsek Mokowarno dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu (17/05/2020), sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan,S.Ik dalam keterangan pers mengatakan, menurut pengakuan pelaku, pada hari Sabtu (16/05/2020) sekira pukul 20.00 WIB, ia bersama 7 temannya sedang pesta minuman keras di rumah yang sedang direnovasi di belakang minimarket Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Senin (18/05/2020).
"Sekira pukul 22.00 wib, Tersangka berjalan kaki dengan maksud akan membeli Air Mineral dan sesampainya di depan Alfamart, Tersangka melihat korban di seberang jalan yang kemudian dipanggil dengan melambaikan tangan," terang Boby.
Lanjut Boby, selanjutnya korban menyebrang jalan mendatangi Tersangka, kemudian korban diajak menuju belakang Alfamart namun korban menolak selanjutnya korban digelandang dengan cara dipegangi tangannya.
"Sesampainya di belakang Alfamart (TKP) korban dipaksa untuk melayani nafsunya namun korban menolak, Setelah Tersangka berhasil melepas celana korban kemudian Tersangka memasukkan alat kelaminnya ke vagina korban namun belum sempat klimaks," imbuhnya.
Korban tetap meronta dan menolak untuk disetubuhi, kemudian Tersangka memukul korban dengan tangan kosong pada bagian mulut dan mata sebelah kiri serta menendang dada korban dengan menggunakan kaki kanannya.
"Korban tetap meronta dan berteriak-teriak, selanjutnya kepala korban di dibenturkan ke lantai sebanyak 2 kali, kemudian dada korban diinjak dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri," jelasnya.
Tersangka panik dan berusaha mengangkat korban menuju semak-semak namun baru sekitar 4 meter selanjutnya diturunkan, karena tersangka melihat banyak warga yang datang akibat sebelumnya mendengar teriakan korban.
Selanjutnya Tersangka melarikan diri sedangkan korban ditemukan para saksi dalam keadaan tak sadarkan diri dengan keadaan tanpa mengenakan celana dalam yang selanjutnya kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Mojowarno.
"Selanjutnya Petugas membawa korban ke RSUD Jombang untuk mendapatkan pertolongan medis namun nyawa korban tidak tertolong," terang Boby.
Anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno dengan diback up Sat Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut, pada Minggu (17/05/2020) sekira jam 09.30 wib di tempat persembunyiannya di sekitar Dusun Mojowangi Desa Mojowangi Kec. Mojowarno Kab. Jombang.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti bersalah, ia akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," pungkas Boby. (her)