JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Polres Madiun, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian di Rest Area Jalan Tol KM 626 A Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Satu tersangka berinisial AS (23), warga Desa Way halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan berhasil ditangkap di sekitar Terminal Kalideres Jakarta Barat. Sementara ketiga tersangka lainya masih dalam proses pencarian atau DPO.

" Tersangka ini berhasil kita tangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada di Rest Area Tol, kemudian keterangan dari korban serta Nopol Mobil yang digunakan pelaku pencurian, " jelas Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto dalam pers rilis di Mapolres Madiun, Selasa (19/5/2020).

Menurutnya, identitas tersangka ini terungkap setelah mengetahui Nopol kendaraan pelaku. Kemudian petugas kepolisian melakukan pelacakan. Keberadaan pelaku ini selalu berpindah - pindah. Hingga akhirnya pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap di sekitar Terminal Kalideres Jakarta Barat.

Lebih lanjut dia katakan, modus operandi pelaku ini melakukan pencurian dengan pemberatan, yaitu dengan membuka pintu kendaraan yang tidak dikunci oleh pemiliknya dan mengambil dengan tangan kosong.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu buah flash dish berisikan rekaman video pencurian di Rest Area, satu buah dos box hand phone merk OPPO A3s, satu buah dos box hand phone merk OPPO F1s, satu kunci L untuk merusak kontak kendaraan serta satu unit Hand Phone merk Nokia warna Biru.

" Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke, 4e, KUHP. Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, " jelas Kapolres Madiun.

Untuk diketahui, kasus pencurian di Rest Area Jalan Tol KM 626 A Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun tersebut terjadi pada Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban yang melakukan perjalanan dari Semarang menuju Surabaya ini istirahat dan tidur di dalam mobilnya sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian, korban mendengar bunyi pintu mobil dibuka dari luar dan korban terbangun.

Setelah mengecek tas korban yang berisi uang tunai, KTP, SIM, ATM, Handphone dan BPKB mobil miliknya tidak ada, korban turun dari mobil sambil mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Nganjuk.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Saradan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kemudian, kasus pencurian itu dilaporkan ke Satreskrim Polres Madiun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (jum).