JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Satreskrim Polres Madiun berhasil meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Sumatera Barat (Sumbar).
Tersangka HS (23), warga Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat ini ditangkap usai melakukan curanmor di halaman depan Toko Hakim Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Menurut Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto modus operandi dari tersangka ini adalah mencari sasaran pencurian sepeda motor dengan sasarannya sepeda motor terparkir dengan kunci masih menancap di sepeda motor.
" Motif dari tersangka ini adalah mencari sasaran pencurian unit sepeda motor dengan posisi kunci masih menancap atau melekat di sepeda motor, " jelas Kapolres Madiun dalam pers rilis di Mapolres Madiun, Selasa (19/5/2020).
Menurut keterangan dari tersangka curanmor di wilayah Kabupaten Madiun ini dilakukan berawal sejak Minggu (19/4/2020) sekitar pukul. 07.00 wib. Tersangka ini berangkat dari tempat dia ngekos di Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dengan menaiki sepeda motor Suzuki Smash warna biru No. Pol AD-3706-QY tersangka menuju ke Caruban Kabupaten Madiun.
Sesampainya di Caruban, tersangka kemudian keliling di seputar Alun - alun Caruban untuk mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal atau diparkir pemiliknya dengan kunci masih menancap, namun upaya itu rupanya tak membawa hasil. Kemudian, tersangka berpindah lokasi mencari sasaran di sekitar jalan raya Wonoasri.
" Saat melintas di depan Toko Hakim Wonoasri inilah tersangka melihat sepeda motor Honda Vario putih No. Pol : AE-4666-HN sedang parkir didepan toko dengan posisi kunci masih nancap, " ucapnya.
Melihat sasaran motor yang terparkir dengan kunci masih melekat tersebut, akhirnya tersangka berhenti dan putar balik. Motor smash yang tersangka naiki diparkir sekitar dua meter dari sepeda motor yang akan di curi.
Kemudian, melihat situasi sekitar aman, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2017 Nopol: AE-4666-HN berhasil dihidupkan dan langsung di bawa kabur tersangka menuju kos kosan yang ada di Kutoarjo, Jawa Tengah.
" Berdasarkan laporan dari korban dan rekaman CCTV, akhirnya Sat Reskrim Polres Madiun berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya, " kata Kapolres Madiun.
Barang bukti yang diamankan tersebut berupa satu unit Honda Vario warna putih No. Pol : AE-4666-HN beserta STNK dan fotocopy BPKB. Satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru No. Pol: AD-3706-QY.
" Terhadap tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun, " jelasnya.
Untuk diketahui, selain melakukan curanmor di wilayah Madiun, sebelumnya tersangka juga melakukan curanmor di beberapa TKP. Diantaranya satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru No. Pol: AD-3706-QY yang di curi dari Sragen, Jawa Tengah. Kemudian,
satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang di curi dari Pasar Gombong, Jawa Tengah. (jum).