JATIMPOS.CO//LAMONGAN – Tim URC Satreskrim Polres Lamongan mengungkap kasus dugaan pencurian uang milik keluarga pasien di ruang tunggu ICU RSUD Dr. Soegiri Lamongan. Aksi tersebut sebelumnya terekam kamera CCTV dan videonya beredar di media sosial.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah Tim URC melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV sebagai salah satu petunjuk untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp500.000 serta satu pasang pakaian berwarna hitam yang diduga digunakan saat kejadian.
“Benar, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Lamongan di rumahnya di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban,” jelasnya, Kamis (1/10/2026).
Terduga pelaku berinisial PR (26), perempuan asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, ditangkap pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya di wilayah Parengan, Kabupaten Tuban.
Kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di ruang tunggu ICU RSUD Dr. Soegiri Lamongan, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Korban berinisial S (63), warga Kecamatan Turi, saat itu sedang menunggu suaminya yang menjalani perawatan di ruang ICU.
“Korban menaruh tas berisi uang tunai sekitar Rp2.500.000 di depan ruang ICU. Terduga pelaku yang berpura-pura menjadi penunggu pasien kemudian memanfaatkan situasi saat korban lengah dengan mengambil uang dari dalam tas,” ungkapnya.
Aksi tersebut terekam CCTV dan videonya kemudian beredar di media sosial.
Kasihumas menambahkan, saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditangkap untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga pasien di rumah sakit, agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. (iswt)