JATIMPOS.CO//LAMONGAN – Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika selama September 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh tersangka laki-laki diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 28,35 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H. melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. menjelaskan, selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa delapan unit telepon seluler, tiga timbangan elektrik, dua sepeda motor, 13 bungkus plastik klip kosong, satu dompet, dan satu alat hisap sabu atau bong.
“Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba,” jelasnya.
Dari lima kasus tersebut, tiga perkara disebut sebagai pengungkapan menonjol. Salah satunya melibatkan tersangka SG dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram yang diamankan di wilayah Kecamatan Paciran.
Pengungkapan lainnya melibatkan dua tersangka berinisial AH (19) dan RBS (24), dengan barang bukti sabu seberat 16,23 gram. Perkara tersebut kemudian dikembangkan hingga wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Dalam perkara tersebut, AH dan RBS diduga menjalankan peredaran gelap sabu menggunakan sistem ranjau dan penjualan langsung atas perintah seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli,” ungkapnya.
Kasihumas menambahkan, sasaran peredaran narkoba dalam pengungkapan tersebut berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, di antaranya sopir, nelayan, pedagang, dan karyawan swasta.
Lokasi perkara meliputi wilayah Kecamatan Lamongan, Kecamatan Paciran, serta Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
“Polres Lamongan menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku.
Polres Lamongan juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. (Iswt)