JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Diduga memeras kepala desa di Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Selain kedua pelaku, barang bukti uang tunai hingga kartu tanda anggota LSM, diamankan oleh polisi.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra, SH., SIK dan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati yang bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (2/6/2020).
Kapolres Bojonegoro menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan terhadap oknum LSM yang melakukan pemeras terhadap salah satu Kepala Desa (kades) di Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro dengan dalih akan melaporkan atau menakut-nakuti adanya pembangunan di desa tersebut.
"Kita lakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan dengan tertangkap tangan ke dua oknum LSM di jalan Veteran Bojonegoro. Ke dua oknum LSM (tersangka) tersebut berinisial PT, (46), Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander dan KS, 49, Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro berikut barang bukti juga diamankan uang tunai senilai Rp 10 juta, 3 unit handphone, ID Card, surat tugas dan 1 unit sepeda motor S 4120 DT," ungkapnya.
Dia juga membenarkan proses dan lokasi tertangkapnya kedua tersangka tersebut tertangkap tangan.
“Benar, Polres Bojonegoro telah melakukan penangkapan terhadap dua oknum LSM, pada tanggal 30 Mei 2020 di jalan Veteran sudah kita lakukan penyidikan dan barang bukti juga kita amankan," jelas Kapolres Bojonegoro saat konferensi pers di Mapolres.
Lanjut Kapolres Bojonegoro, bahwa modus operandi yang dilakukan ke dua oknum LSM dengan cara menakut-nakuti terhadap salah satu kades dengan akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Polres Bojonegoro.
Ke dua oknum LSM ini meminta uang kepada salah satu kades sebesar Rp. 40.000.000,- namun dalam pemberian uang tersebut bisa di cicil.
Dengan kesepakatan antara kades dan salah satu tersangka inisial PT, untuk memberikan sejumlah uang yang bertempat salah satu warung di jalan Veteran.
“Saat dilakukan penangkapan ke dua oknum LSM (tersangka) kita amankan uang sejumlah Rp 10 juta,” ucap Kapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, menyampaikan untuk saat ini ke dua oknum LSM (tersangka) sudah dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut, dan di jerat pasal 368 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” terang AKBP M. Budi Hendrawan melanjutkan.
“Kita sangkaan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Pria lulusan Akpol 2000 ini.
Kapolres Bojonegoro, mengimbau kepada para Kades tetap mengikuti sesuai aturan yang berlaku dalam menggunakan keuangan Negara dan para kades tidak segan-segan melaporkan ke pihak Kepolisian apabila merasa terancam, diintimidasi atau di peras. (met)