JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil mengungkap Kasus Narkoba . Selain jenis sabu putih dan pil doubel LL, petugas juga berhasil menyita Narkoba  jenis baru (sabu warna hijau ) serta  membekuk  5 orang tersangka.

Hal ini di sampaikan oleh Wakapolresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono saat kelar Konference Pers di Ruang Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto, Selasa ( 16/6/2020) sore.

Hanis Subiyono mengungkapkan bahwa Narkoba jenis sabu warna hijau ini lebih detailnya akan menunggu identifikasi Laboratorium forensik dari Polda Jatim 

”Keterangan lebih lanjut terkait perbedaan Narkoba jenis sabu warna putih dan warna hijau ini,  Polresta Mojokerto  berkoordinasi dengan Polda Jatim  untuk identifikasi hasil uji laboratorium,“ jelasnya 

Harga Sabu, sambung dia, warna merah dan sabu warna putih sangat berbeda, lebih mahal  sabu yang warna hijau. Sabu yang warna hijau, per gramnya seharga Rp. 1,5 juta sedangkan sabu yang warna putih per gramnya seharga Rp.1,2 juta.

Kompol Hanis Subiyono menambahkan, lima orang tersangka terdiri dari pengedar dan pemakai Narkoba berhasil diamankan Satresnarkoba pada (7/6/2020) di Desa Mojowono Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.

“5 Pelaku yang diamankan, terdiri dari 3 orang pemakai dan 2 orang pengedar, sedangkan untuk tersangka yang membawa Narkoba jenis baru ( Sabu warna hijau ) berhasil melarikan diri, statusnya DPO Polresta Mojokerto,” imbuhnya

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku ialah, 70 gram sabu – sabu  warna hijau, 15 gram sabu warna putih, pil dobel L sebanyak 1000 butir,  serta 1  buah Hp merk Vivo, 1 buah timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong) dan uang sebesar 300 ribu, 

“Para tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Mojokerto, dan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” pungkasnya (din)