JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Sempat menjadi target operasi (TO) sejak Tahun 2016, AM (27) warga Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng akhirnya berhasil diciduk anggota Satreskoba Polres Lamongan.


AM selalu berhasil lolos saat akan diamankan. Sebelumnya polisi sudah mengamankan teman AM yang saat ini sudah mendekam di tahanan.

“Selama buron, AM bersembunyi di daerah Surabaya dan Gresik," Kata Kapolres Lamongan AKBP Harun. Kamis (18/06/2020).

Harun melanjutkan, tersangka yang menjadi TO ini berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi tentang keberadaanya. Setelah itu, petugas langsung mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya yakni disebuah rumah masuk Dusun Bogobababan Kecamatan Karangbinangun pada Kamis (11/6/2020) pagi.

“Selain menangkap AM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, dua klip plastik bekas bungkus narkotika jenis sabu, dua korek api, dan satu unit ponsel serta seperangkat alat hisap,” bebernya.

Tak hanya AM lanjut Harun, pihaknya juga berhasil mengamankan enam tersangka lain di bulan Mei hingga Juni ini. Mereka adalah, AS (29) warga Desa Bronjong, Kecamatan Bluluk, dengan 120 butir pil dobel L.

Kemudian, FE (21) warga Desa Yungyang Kecamatan Modo dengan 4.610 butir pil dobel L. JK (22) warga Kelurahan Banjarmendalan Kecamatan Lamongan dan HD (22) warga Desa Deket Wetan Kecamatan Deket dengan 20 butir pil dobel L.

Selanjutnnya AR (18) warga Desa Tanjung mekar Kecamatan Kalitengah dengan sabu seberat 1,99 gram.

Terakhir yakni NA (42) warga Desa Banyu Urip Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gersik dengan 0,41 gram sabu.

Harun menjelaskan, untuk tersangka kasus sabu akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Sedangkan untuk barang bukti pil koplo akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun

“Kami juga masih mengembangkan kasus ini, untuk menelusuri siapa saja yang pernah transaksi dengan para tersangka,” pungkasnya. (bis)