JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Aksi bejat pria beristri di Lamongan, tega menggauli tetangganya yang masih di bawah umur. Bahkan, saat ini korban DA (14) telah melahirkan anak perempuan.


Tersangka diketahui pria berinisial MS (24) asal Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Tak terima dengan perbuatan MS, orang tua DA memilih mengadu ke Polres Lamongan. Kini MS harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, kepada petugas tersangka mengakui telah lima kali menyetubuhi korban di rumah pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di bulan Agustus 2019 yang lalu.

“Selama lima hari berturut-turut korban diajak ke rumah pelaku dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri,” katanya. Jumat (19/06/2020).

Harun menjelaskan, modus tersangka ini mengajak anak korban untuk bermain kerumahnya dengan alasan akan dikenalkan dengan orang tuanya. Sesampainya dirumah TKP, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menarik tangannya.

“Nah saat berada di dalam kamar, korban disetubuhi dengan bujuk rayu,” imbuhnya.

Tersangka berdalih bahwa hubungan keduanya telah direstui orang tua masing-masing. Namun setelah melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam akan membunuh korban bila menceritakan perbuatannya.

“Tersangka juga mengancam akan menyebarkan aibnya bahwa sudah tidak perawan,” terangnya.

Masih menurut Harun, dihadapan petugas tersangka mengaku jika hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka. Pelaku juga menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban dan sanggup menikahi anak korban. Namun orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.

Harun menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban.

“Atas perbuatanya tersangka diancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (bis)