JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Bayu Edi Saputra (21) warga Dusun Kumprit Desa Gebangangkrik Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan digelandang ke Mapolsek Bluluk, pasalnya saat penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa 100 (Seratus) butir pil dobel LL (Dobel L) dalam saku celananya.


Selain itu, pelaku juga diduga sebagai pengedar obat keras daftar G jenis Pil Dobel L di sekitar wilayah Polsek Bluluk.

Kanit Reskrim Polsek Bluluk Bripka Dian Prasetyo mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Pil dobel L di wilayah Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.

"Tersangka berhasil kita amankan saat berada di kantin atau halaman parkiran SDN Songowareng III Dusun Songo, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk," kata Dian Prasetyo. Jumat (27/06/2020).

Selain barang bukti berupa 100 (Seratus) butir pil dobel LL (Dobel L) didalam bungkus rokok, petugas juga mengamankan 1 (satu) bekas bungkus rokok, HP Polytron warna emas, 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna Merah Nopol : S-2384-JAJ yang di kendarai tersangka dan diakui milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Bluluk," tambahnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku di sangkakan Pasal 196, 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang di duga melakukan tindak pidana sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak memiliki ijin edar obat keras daftar G.

"Selanjutnya kita melakukan langkah langkah Pengembangan dari mana barang bukti berasal serta pengembangan daftar pencarian orang yang menjadi pemasok barang terlarang tersebut dan pengiriman barang bukti ke labfor," pungkasnya. (bis)