JATIMPOS.CO//TRENGGALEK- Slamet Riyadi,S.Pd Kepala Desa Jatiprahu Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek rupanya berani mempertaruhkan jabatan untuk melindungi kriminal murni yang dilakukan warganya. Entah apa pertimbangannya. Mungkin dianggap jalan damai dan keleluargaan.
Pasalnya kepala Desa ini tidak melaporkan warganya yang bernama Mbah Kadir (80), yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Diduga pelecehan seksual dilakukan Mbah Kadir terhadap anak di bawah umur sebut saja bunga (6 th, nama samaran), Minggu (16/06/2019). Padahal ini jelas-jelas tindak pidana murni bukan delik aduan.
”Tidak ada proses mediasi di desanya dan silahkan kalau mau bertanya masalah itu anda bertanya ke pihak BKTM,”ujar Slamet Riyadi,S. saat dihubungi via HP nya.
Sementara itu Sujito (52) selaku ketua RT setempat mengatakan, bahwa memang benar kemarin ada penyeleseian masalah terhadap Mbah Kadir. “Dari pihak Desa dihadiri Pak kades dan BKTM setempat serta Babinsa, guna untuk menyeleseikan soal yang diduga pelecehan sex terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Mbah Kadir,” ujarnya.
Jito menambahkan bahwa kalau ini bukan termasuk pelecehan seks. Padahal Mbah Kadir ini telah mengeluarkan alat kemaluanya dan digesek-gesekan ke seputar alat kemaluan si korban dan hal semacam ini menurut Jito bukan pelecehan seks.
Saat awak media mendatangi ke orang tua korban, beliau tidak mau kalau permasalahan ini di mediakan, Dia mengatakan kalau di publikasikan takut akan perkembangan fisikis anaknya. (ays)