JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Dua tersangka pembobol brankas atau lemari penyimpanan uang di Kantor Gudang PT. K33 Cabang Madiun Jl. Raya Solo, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Madiun Kota.

Kedua tersangka itu adalah AW (50), Warga Desa Mundu, Kecamatan Wonogiri, Kota Wonogiri, Jawa Tengah dan HS (52), warga Desa Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa menjelaskan, tersangka HS ini berhasil ditangkap pada 25 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Sedangkan, AW berhasil ditangkap dihari yang sama sekitar pukul 22.00 Wib di kediamannya, di Kelurahan Purworejo, Wonogiri, Jawa Tengah.

Sebelumnya, kedua tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut pernah terjerat dengan kasus yang sama di wilayah Jawa Tengah. Keduanya sudah menjalani hukuman penjara di Lapas Klas IA Semarang. Untuk tersangka HS ditahun 2015, dengan vonis 8 tahun penjara. Sedangkan AW di tahun 2017, dengan vonis dua tahun enam bulan penjara.

" Dalam aksinya, para pelaku ini membobol tembok dengan menggunakan linggis, kemudian mencongkel brankas dan mengambil uang didalamnya sekitar Rp 120 juta. Selain itu tersangka juga mengambil tujuh unit handphone dan CCTV yang ada di Gudang PT. K33 tersebut, " jelas AKBP R. Bobby Aria Prakasa dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (28/7/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, selain di Madiun, pada 12 Juli lalu, tersangka juga melakukan aksi yang sama dengan sasaran brankas toko waralaba di Jl. Hasanudin, Kelurahan Selosari, Kabupaten Magetan. Dengan modus yang sama, yaitu membobol tembok atau dinding toko waralaba tersebut.

Selain tersangka HS dan AW, dua tersangka lain yakni SM anak dari tersangka AW dan RF, warga Tambakremang, Wonogiri. Tersangka SM dan RF diamankan oleh Sat Reskrim Polres Magetan. Sedangkan satu tersangka lainnya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

" Terhadap para tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya. (jum).