JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Bertempat di Mapolres Bojonegoro hari Selasa (21/07/2020), Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers hasil dari Operasi Sikat Semeru. Operasi Sikat Semeru tersebut dimulai sejak 6 Juli hingga 17 Juli 2020 kemarin.
Konferensi pers yang digelar pada hari Selasa pagi di Mapolres Bojonegoro, Polres Bojonegoro tetap menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
“Sasaran dalam Operasi Sikat Semeru Tahun ini antara lain Curanmor, Curat, Perampasan, Handak, Lahgun Sajam, Lahgun Senpi dan tindak kejahatan jalanan (Street Crime),” kata Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan, S.I.K., M.H.
Dalam Operasi Sikat Semeru Tahun 2020 yang dilakukan beberapa hari yang lalu, Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 49 tersangka dalam 29 kasus tindak kejahatan antara lain Curas sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka 9, Curat 18 kasus dengan jumlah tersangka 27, Curanmor 4 kasus dengan jumlah tersangka 8, dan untuk Penadah ada 3 kasus dengan jumlah tersangka 5.
Kapolres Bojonegoro mengatakan, untuk tindak kejahatan yang menonjol yaitu Curas, karena tersangka menggunakan golok guna menakuti korban guna mengambil barang milik korban. Untuk TKP berada di wilayah Kecamatan Balen.
“Komplotan pelaku tindak kejahatan tersebut beraksi di jalan dengan membawa golok guna menakut-nakuti korban, setelah itu komplotan pelaku kejahatan mengambil barang milik korban,” jelas AKBP M. Budi Hendrawan.
Menurutnya, seluruh tersangka mulai dari tindak kejahatan Curas, Curat, Curanmor, dan Penadah beserta barang bukti hasil kejahatan saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro menjelaskan untuk tindak kejahatan Curas Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Untuk tindak kejahatan Curat, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
"Untuk tindak kejahatan Curanmor, tersangka akan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Serta untuk Penadah, tersangka akan dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah", tegas Kapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak segan melaporkan kepada petugas Kepolisian bila ada hal-hal yang mengganggu ketertiban masyarakat dimanapun. (met).