JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Terdakwa kasus pembunuhan mertua Sekda Lamongan H Ruwaeni (69), Sunarto Bin Supangat warga Dusun Glogok, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan dituntut hukuman mati.


Pertimbangan tuntutan hukuman mati tersebut diberikan karena terdakwa diduga sebagai dalang pembunuh ibu mertua Sekda Lamongan, Yuhronur Efendi. Selain itu, terdakwa juga diduga sebagai otak dari pembunuhan.

“Hasil ekspose kami, untuk terdakwa Sunarto itu tidak kooperatif, berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan, Irwan Syafari kepada awak media. Jumat (07/08/2020).

Bahkan terdakwa yang diduga sebagai dalang pembunuh ibu mertua Sekda Lamongan, itu juga mencabut semua keterangannya di BAP. ” Alasannya karena selama BAP adanya penekanan dari pihak aparat kepolisian,” kata JPU.

JPU mengatakan, begitu teman-teman kepolisian dihadirkan sebagai saksi verbal lisan di pengadilan, terdakwa Sunarto kembali berbelit-belit lagi.

“Kami menanyakan terdakwa Sunarto tunjuk semua,” ucap JPU yang mengaku kasus ini sangat menarik perhatian.

Namun, saat disuruh menunjuk, kata Irwan, terdakwa Sunarto malah mengelak dan terus mempunyai alibi.

“Oh ndak pak, untuk selama pemeriksaan penyidikan tidak ada tekanan, hanya waktu penangkapan saya ditekan disuruh mengakui,” kata JPU menirukan ucapan Sunarto pada saat persidangan.

Irwan menegaskan, terhadap terdakwa Sunarto diusulkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tuntutan hukuman mati.

“Akhirnya usulan kami di acc atau disetujui pimpinan pusat untuk memberikan tuntutan mati terhadap Sunarto. Sedangkan terdakwa Imam Winarto diduga eksekutor dituntut hukuman penjara seumur hidup,” terangnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Lamongan Agusty Hadi Widarto mengatakan, agenda sidang kasus pembunuhan sadis terhadap Ruwaeni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

“Kemarin sidang acara tuntutan dari penuntut umum,” ungkapnya.

Dia menuturkan, sidang masih tetap menggunakan protokol kesehatan melalui virtual atau daring.

“Untuk Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Lamongan. Dan kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya di Lapas Kelas II B Lamongan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Agusty mengungkapkan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menanggapi tuntutan dari JPU.

“Agenda Kamis (13/08) minggu depan adalah pembelaan atau pledoi dari terdakwa atau penasehat hukumnya,” pungkasnya. (bis)