JATIMPOS.CO/SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Unit Idik I dipimpin Kasat Resnarkoba, AKBP Memo Ardian dan Kanit AKP Raden Dwi Kennardi berhasil mengungkap peredaran 3,06 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh china.
AKBP Memo Ardian tidak main-main dalam memberantas narkoba, tidak peduli siapapun bahkan dua anggota polisi Rizky, (34) asal Bangkalan Madura dan Agus (36) asal Ponorogo, yang nekat terlibat jaringan narkoba terpaksa di tembak, karena mencoba melawan dan melarikan diri.
“Sekali lagi saya ingatkan, narkoba itu tidak mengenal jabatan. Jadi kita tetap komitmen dengan pemberantasan narkoba. Kita menangkap kuda, kudanya adalah oknum anggota, karena melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kita lakukan tindakan tegas, siapapun itu, kita tidak mengenal jabatannya apa, tetap kita akan melakukan pemberantasan narkotika,” tegas Alumni AKPOL angkatan 2002.
Ia menambahkan sehari-hari tersangka Rizky dan Agus merupakan anggota aktif Polri. Mereka berdua berdinas di dua Polres jajaran Polda Jatim. Keduanya berpangkat Brigadir Kepala (Bripka).
Dua anggota polisi bersama empat pelaku pengedar narkoba lainnya yakni M. Ficky (28), warga Jalan Demak Surabaya, Moch. Zaidan (18) asal Jalan Taman Irawati. Sedangkan dua LC (Ladies Club) alias Purel bernama Fitria (21) warga Jalan Kedinding Surabaya dan Latifah (27) LC asal Jalan Tenggumung Surabaya.Mereka berhasil diamankan setelah polisi mengembangkan hasil tangkapan 1300 butir ekstasi beberapa waktu lalu.
“Kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang dahulu yakni 1300 ekstasi lalu kita lakukan pengembangan hingga mendapatkan seorang Bandar atas nama Vicky, " terang Memo, Jum’at (07/08/2020).
Bedasarkan informasi dari masyarakat. Pada, Selasa, 21 Juli 2020 sekitar pukul 02.30 WIB, berhasil diamankan tiga orang yakni M. Ficky, Istrinya Fitria dan Moch. Zaidan ,di rumah Jalan Demak Surabaya.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah handphone yang berisi pesan singkat pembicara tentang jual-beli dan antar paket sabu, kemudian dilakukan analisa jaringan terhadap temuan tersebut dan akhirnya petugas kembali menemukan bukti adanya transaksi narkoba.
“ Dari mereka kita menemukan informasi dan petunjuk bahwa Ficky mengirimkan barang berupa 14 kg sabu dan 500 butir Pil Ekstasi dengan menggunakan Ojek Online suruhan seseorang berinisal HR dibantu oleh Istrinya juga Zaidan,” ungkapnya.
Pada Sabtu, 25 Juli 2020 Pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost di Tambak Segaran Surabaya Anggota mengamankan dua orang tersangka bernama Latifah dan Rizky.
Perwira dengan dua melati di pundaknya itu menambahkan, Latifah menyimpan barang bukti berupa sabu dan ekstasi kiriman dari M. Ficky di sebuah rumah kost lainnya di Jalan Ploso Bogen Surabaya. Kemudian Latifa menjual sabu dan ekstasi kepada pelanggan atas suruhan HR yang diduga berada di dalam Lapas, dan dalam melakukan transaksi jual-beli dia dibantu oleh kekasihnya seorang oknum Polisi.
Anggota kembali mengembangkan kasus tersebut dan menangkap Agus Anggota Polri yang diduga memiliki profesi sampingan sebagai pengedar narkoba, di Perum Griya Asa Ponorogo dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sabu seberat 26,88 gram.
Selanjutnya semua tersangka di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.Barang bukti yang berhasil diamankan dari M. Ficky, Fitria, dan MOCH. Zaidan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 40 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi 7 (tujuh) butir Pil Ekstasi warna hijau.Dari Latifah dan Rizky berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 3 KG, dari Agus 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 26,88 gram.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (tri).