JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Sat Reskrim Polres Madiun berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Madiun.
Dalam praktiknya, tersangka berinisial ISM (34), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini menawarkan para korbannya yang masih dibawah umur melalui media sosial, aplikasi MiChat dan Whatsap.
" Terungkapnya prostitusi online ini setelah adanya laporan dari masyarakat. Kemudian, Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pemandu lagu sebagai saksi, " jelas Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, Selasa (11/8/2020).
Kedua perempuan itu, menurutnya diamankan di salah satu penginapan di Kabupaten Madiun pada 1 Agustus 2020. Mereka berinisial SW (20) alias Cempreng, dan AN (15) alias Nopek.
Setelah keduanya diinterogasi, kemudian jajaran Sat Reskrim Polres Madiun berhasil mengamankan terduga sebagai perantara atau mucikari inisial ISM.
" Tersangka ISM ini menawarkan SW dan AN melalui akun media sosial MiChat dan Whatsap. Dari hasil transaksi tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar Rp 1,4 juta. Selanjutnya uang tersebut dibagi. SW dan AN mendapat bagian sebesar Rp 600 ribu, sedangkan tersangka ISM mendapat Rp 200 ribu, " jelasnya.
Dihadapan Polisi, ISM mengaku menjalani prostitusi online ini Ia lakukan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sementara bisnis esek - esek sebagai mucikari itu dia lakukan sejak enam bulan lalu, semenjak adanya wabah pandemi Covid-19.
" Karena tersangka ISM ini dengan sengaja mengambil keuntungan dan mendistribusikan konten yang bermuatan pornografi, tersangka dijerat beberapa pasal, " ungkapnya.
Pertama, karena korban masih ada yang di bawah umur, tersangka dikenakan pasal 88 Jo 76 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kedua, karena transaksi prostitusi menggunakan aplikasi MiChat dan Whatsap tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang No. 11 tahun 2018 tentang ITE.
" Tersangka juga kita jerat dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, " pungkasnya. (jum).