JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Seorang tersangka pencurian mesin pompa air di area persawahan, berinisial SAA (28), warga Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Madiun.
Tersangka melakukan aksi pencurian tersebut di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun sebanyak 4 unit mesin pompa air, dan di Desa Tanjungrejo, Kec./Kab. Madiun sebanyak 5 unit mesin pompa air.
Dari kesembilan unit tersebut, 8 diantaranya sudah laku terjual melalui penawaran di Media Sosial (Medsos) facebook, dan transakasi dengan cara COD (Cash On Delivery).
" Sementara 1 unit mesin pompa air belum sempat terjual, namun tersangka sudah tertangkap oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Madiun, " jelas Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Rabu (26/8/2020).
Menurutnya, kasus pencurian ini berawal pada hari Jumat, 5 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 Wib. Tersangka pergi dari tempat kostnya menuju ke Madiun mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AE-5836-HG. Dalam perjalanannya itu, tersangka melewati area persawahan masuk Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun dan melihat ada beberapa mesin pompa air yang ditaruh dipinggir sawah.
Berawal dari situlah, akhirnya tersangka nekat melakukan aksinya di malam hari untuk mencuri mesin pompa air di area persawahan tersebut.
" Hasil curiannya tersebut kemudian disembunyikan oleh tersangka di tempat pohon bambu yang rimbun tepatnya di samping rumah warga barat SMPN 1 Balerejo, " ujar Kapolres Madiun.
Setelah mesin pompa air tersebut disembunyikan, lanjut Kapolres, tersangka kembali ke area persawahan untuk mencuri lagi mesin pompa air yang lain, dengan cara yang sama dan disembunyikan ditempat yang sama hingga sejumlah 4 unit mesin pompa air berbagai merk.
Sementara itu, upaya untuk menghilangkan jejak hasil curiannya itu tersangka merubah warna mesin pompa air, dengan cara melepas kerangka mesin pompa dengan kunci inggris dan dicat menggunakan pilox, selanjutnya barang dijual melalui medsos. Kemudian, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari tersangka.
" Menurut pengakuan tersangka, mesin pompa air hasil curiannya tersebut dijual seharga Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu, " ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, kejadian serupa juga dilakukan tersangka pada Selasa, 9 Juni 2020. Tersangka mencuri mesin pompa air ditempat yang berbeda, yaitu di Desa Tanjungrejo Kec./Kab. Madiun dengan cara yang sama dan mendapatkan 5 unit mesin pompa air.
Tersangka SAA ini berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun, setelah mendapatkan data dan baket ciri - ciri pelaku dari hasil olah TKP. Tersangka ditangkap di Rumah Katering tempat biasa tersangka memesan makanan yang ada di Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Kemudian, tersangka dibawa ke Polres Madiun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Vario, gergaji besi kecil, sarung bekas, kaos bekas, tali karet, kunci inggris dan dua unit Handphone.
" Terhadap tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun, " tegasnya. (jum).