JATIMPOS.CO/JOMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang ungkap peredaran narkoba di Lapas kelas II-B Jombang. Sebanyak 1.815 pil koplo dan 5 butir pil super tetra diamankan petugas.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroh menjelaskan pada Senin 24 Agustus 2020 pukul 09.30 petugas Lapas menerima bingkisan makanan dari seorang wanita berinisial VNS (33) untuk suaminya yang ditahan di Lapas kelas II B Jombang. Setelah dicek petugas lapas ditemukan buah salak yang berisi pil warna putih dengan logo LL. 

Selanjutnya, dari pengakuan ibu tiga anak yang merupakan warga Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang mengaku kalau disuruh suaminya untuk mengambil salak. ke seseorang di jalan persawahan wilayah Kecamatan Diwek. Orang yang belum dikenalnya memberinya bungkusan berisi 32 buah salak. Lalu VNS mengirim ke Lapas Jombang untuk suaminya.

“Tidak tahunya di dalamnya ada 9 salak dan di antaranya berisi 1.815 pil koplo dan 5 butir pil super tetra,” ungkap Kapolres dalam rilisnya, Kamis (27/08/2020).

Selanjutnya petugas VNS berhasil diringkus di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.  Sementara identitas orang yang memberi buah salak belum diketahui.

 “Barang bukti diamankan di Satresnarkoba. Identitas orang yang memberi salak masih kita selidiki,” pungkasnya. (Her)