JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Jajaran Sat Narkoba Polres Madiun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika atau obat - obatan terlarang, jenis pil dobel L dan sabu di tiga lokasi berbeda. Lima orang tersangka beserta barang bukti pun berhasil diamankan.

“ Lima tersangka berhasil kita amankan dari tiga TKP. Kemudian, barang bukti yang kita amankan jenis pil dobel L sebanyak 25.000 butir dan sabu seberat 0,26 gram, “ jelas Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, Selasa (8/9/2020).

Menurutnya, dari lima tersangka itu ada yang berhasil ditangkap di rumahnya sendiri, di rumah orang tuanya dan juga ada yang tertangkap di jalan dekat SPBU yang ada di Kecamatan Balerejo. Para tersangka ini berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan maupun informasi dari masyarakat. Selain itu, juga berdasarkan hasil dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya.

Para tersangka itu, diantaranya berinisial RRM (24), TSY (21) dan ERI (18). Ketiganya merupakan warga Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Dari ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan pil dobel L sebanyak 1.445 butir.

Tersangka lainnya adalah KWN (22), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Dari tersangka ini diamankan 8 plastik isi sabu dan pil dobel L sebanyak 160 butir serta seperangkat alat hisap sabu. Kemudian, ACJ (48), warga Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Dari tersangka ini diamankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram.

Terhadap para tersangka ini bakal dijerat dengan pasal 197 ayat (1) dan/atau pasal 196 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Dan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“ Menurut pengakuan tersangka, pil itu untuk diperjual belikan lagi, mencari keuntungan untuk kehidupan sehari – hari. Ada juga yang dipakai sendiri untuk menambah semangat saja. Satu paket isi 20 butir dijual seharga 50 – 60 ribu, “ jelas Kapolres Madiun. (jum).