JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Pasangan Suami Istri pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Brengkok berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan, pasutri tersebut yakni AH (43) dan NA (40) asal Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korban ke Polsek Brondong. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, Tim Jaka Tingkir berhasil mengamankan satu unit sepeda motor di rumah tersangka.
“Kasus ini dikembangkan lagi, sehingga petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua puluh sepeda motor berbagai merk,” ungkapnya AKBP Harun kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di halaman Mapolres Lamongan. Selasa (08/09/2020).
Dalam penjelasannya, Kapolres Lamongan membeberkan modus operandi kedua tersangka sebelum sebelum melakukan pencurian. Keduanya terlebih dahulu merencanakan aksinya. Mereka mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya masih tertancap dengan berkeliling berboncengan.
“Saat diperjalanan, kedua tersangka selalu memperhatikan motor yang kuncinya masih tertancap,” jelasnya.
Lebih lanjut Harun menjelaskan, sesampainya dijalan Dusun Widhe Desa sendangharjo Kecamatan Brondong, mereka menemukan sepeda motor warna putih silver bernomer polisi S-3467-MM dengan kunci yang masih tertancap.
“Dirasa aman, tidak ada orang mengetahui AH berhenti dari kendaraan yang dikendarainya dan turun, kemudian kendaraan tersebut dicuri,“ lanjut Kapolres.
Kepada petugas, keduanya mengaku hasil curian sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh kedua tersangka, tetapi sebelumnya sudah diganti plat nomor dan body sepeda motor.
Atas perbuatannya pasangan suami stri tersebut kemudian digelandang ke Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Atas perbuatannya, AH dan NA dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP.
“Kedua tersangka dijerat dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Lamongan AKBP Harun. (bis).